Lampung77.com
Selasa, 1 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Politik

Respons Gerindra Lampung soal Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Lampung77
Sabtu, 11 Mei 2024
in Politik
A A
Ahmad Giri Akbar Sekretaris DPD Gerindra Lampung

Ahmad Giri Akbar, Sekretaris DPD Gerindra Lampung. (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

LAMPUNG77.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju pada Pilkada Serentak 2024.

“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim, dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/5/2024).

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019.

“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” ujarnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menegaskan frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada.

“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota (dewan yang sudah dilantik),” pungkas Hasyim.

Respons Gerindra Lampung

Partai Gerindra Provinsi Lampung melalui Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), Ahmad Giri Akbar memberikan respons positif terhadap keputusan Ketua KPU RI itu.

“Kami menyambut baik keputusan KPU RI tersebut, terutama mengingat Lampung akan menghadapi pemilihan gubernur dan 15 pilkada kabupaten/kota secara serentak pada 27 November 2024,” kata Ahmad Giri Akbar, dalam keterangannya.

Giri menegaskan bahwa Partai Gerindra akan mengutamakan kader internal untuk maju dalam Pilkada. Hal ini sesuai dengan arahan DPP Partai Gerindra, mengingat Gerindra meraih kemenangan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu di Lampung.

“Kami memiliki banyak kader yang mumpuni dan amanah masyarakat yang dititip di dalamnya,” ujar Giri yang juga Sekretaris DPD Gerindra Lampung.

Menurutnya, Partai Gerindra terbuka terhadap partai politik lain yang ingin berkoalisi dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.

“Kami siap tempur lahir batin untuk memenangkan pilkada dan mewujudkan kemajuan bagi Lampung,” pungkas Giri.

Baca Juga: Gerindra Sepakat Usung Rahmat Mirzani Djausal Calon Gubernur Lampung di Pilkada 2024

(Yar/P1)

Tags: Ahmad Giri AkbarCaleg Terpilih Maju Pilkada Tidak Wajib MundurGerindra LampungPilkada 2024

BERITA TERKAIT

Gubernur Lampung Mirza-Ketua DPRD Giri Kompak Hadiri Halal Bihalal Sufmi Dasco

Gubernur Lampung Mirza-Ketua DPRD Giri Kompak Hadiri Halal Bihalal Sufmi Dasco

Kamis, 3 April 2025
Mahkamah Konstitusi

MK Diskualifikasi Aries Sandi, Putuskan Pilkada Pesawaran PSU

Senin, 24 Februari 2025
Ketua DPD Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Pesan Rahmat Mirzani Djausal di Rakorda Gerindra Lampung: Jadilah Kader yang Tulus!

Sabtu, 1 Februari 2025
Pilkada 2024 di Lampung

Hasil Rekapitulasi KPU, Ali Rahman-Ayu Asalasiyah Menang di Pilkada Way Kanan 2024

Rabu, 4 Desember 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Buaya

Tragis! Detik-detik Kakek Tewas Diterkam Buaya di Tanggamus Lampung

Lampung77
Senin, 30 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Seorang kakek tewas diterkam buaya saat mandi di aliran Sungai Way Semaka, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus,...

Harga Emas di Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Anjlok Lagi Hari Ini Senin 30 Juni 2025

Lampung77
Senin, 30 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Harga emas perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung anjlok lagi pada perdagangan hari ini, Senin 30 Juni 2025....

Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR RI Sudin Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara

Lampung77
Senin, 30 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sudin, mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada 1...

Pelayanan SIM Keliling Polda Lampung

Layanan SIM Keliling Terbaru di Bandar Lampung: Jadwal, Lokasi dan Persyaratan

Lampung77
Senin, 30 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Berikut info pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Bandar Lampung. Mulai dari jadwal, lokasi, dan persyaratan. Layanan...

Harga Emas di Bandar Lampung

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Tumbang hingga Ledakan Mobil di Lampung Timur

Lampung77
Senin, 30 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Berikut 3 berita terpopuler Lampung77.com sepekan ini. Mulai dari harga emas 24 karat di Bandar Lampung tumbang hingga...

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com