LAMPUNG77.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju pada Pilkada Serentak 2024.
“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim, dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/5/2024).
Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019.
“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” ujarnya.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim pun menegaskan frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada.
“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota (dewan yang sudah dilantik),” pungkas Hasyim.
Respons Gerindra Lampung
Partai Gerindra Provinsi Lampung melalui Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), Ahmad Giri Akbar memberikan respons positif terhadap keputusan Ketua KPU RI itu.
“Kami menyambut baik keputusan KPU RI tersebut, terutama mengingat Lampung akan menghadapi pemilihan gubernur dan 15 pilkada kabupaten/kota secara serentak pada 27 November 2024,” kata Ahmad Giri Akbar, dalam keterangannya.
Giri menegaskan bahwa Partai Gerindra akan mengutamakan kader internal untuk maju dalam Pilkada. Hal ini sesuai dengan arahan DPP Partai Gerindra, mengingat Gerindra meraih kemenangan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu di Lampung.
“Kami memiliki banyak kader yang mumpuni dan amanah masyarakat yang dititip di dalamnya,” ujar Giri yang juga Sekretaris DPD Gerindra Lampung.
Menurutnya, Partai Gerindra terbuka terhadap partai politik lain yang ingin berkoalisi dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.
“Kami siap tempur lahir batin untuk memenangkan pilkada dan mewujudkan kemajuan bagi Lampung,” pungkas Giri.
Baca Juga: Gerindra Sepakat Usung Rahmat Mirzani Djausal Calon Gubernur Lampung di Pilkada 2024
(Yar/P1)