Lampung77.com
Minggu, 7 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Headline

Ikuti Putusan MK, PDIP Umumkan 169 Calon Kepala Daerah Hari Ini, Termasuk Cagub Lampung?

Iyar Jarkasih
Kamis, 22 Agustus 2024
in Headline, Politik
A A
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri (Foto: Istimewa)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada 2024, hari ini, Kamis (22/8/2024). Apakah termasuk salah satunya calon gubernur (cagub) Lampung?

Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin mengatakan kemungkinan seluruh bakal calon kepala daerah, baik bupati/walikota termasuk gubernur, yang akan diusung PDIP di Lampung akan diumumkan pada hari ini.

“Ada kemungkinan semua, mungkin termasuk untuk (Calon Gubernur) di Lampung,” kata Watoni Noerdin, saat dihubungi Lampung77.com, hari ini.

Meski demikian, Watoni mengaku masih belum mengetahui siapa sosok cagub Lampung yang akan diusung PDIP.

Baca Juga: Sudin dan I Made Urip Kobarkan Semangat Kader PDIP Menangkan Pilkada 2024 di Lampung

“Kita belum tahu. Nanti biar Ibu ketua umum (Megawati) yang langsung umumkan,” ujarnya.

Watoni menegaskan bahwa pengumuman calon kepala daerah yang diusung PDIP tersebut landasannya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60.

“Pengumuman bakal calon kepala daerah yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan MK nomor 60, keputusan MK yang terakhir, yang kemarin dibacakan,” ungkap Watoni.

“MK adalah lembaga paling tertinggi untuk memutuskan regulasi yang berlaku di negara Republik Indonesia ini. Dan kami akan memakai itu sebagai landasannya. Keputusan MK ini kan bersifat final dan binding,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Calon Kepala Daerah Tanpa Punya Kursi DPRD

(Yar/P1)

Tag Calon Kepala Daerah PDIPMegawatiPDIPPDIP LampungPilkada 2024
ShareSendTweetShareShare

BERITA TERKAIT

Konferda dan Konfercab PDIP Lampung

Sudin dan Kedewasaan Berpolitik!

Minggu, 7 Desember 2025
PDIP Lampung

Daftar Lengkap Pengurus DPD PDIP Lampung 2025-2030

Sabtu, 6 Desember 2025
Winarti Ketua PDIP Lampung

Resmi! Winarti Jadi Ketua PDIP Lampung 2025-2030

Sabtu, 6 Desember 2025
Ketua PDIP Lampung Sudin

PDIP Lampung Gelar Konferda-Konfercab Hari Ini, Sudin Minta Kader Jaga Soliditas

Sabtu, 6 Desember 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Sudin dan Kedewasaan Berpolitik!

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Mager Usai Terbang Tinggi

Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya yang Muncul Lagi di Lampung Timur

BMKG: Hujan dan Angin Angin Berpotensi Landa Lampung Hari Ini, Cek Wilayahnya!

Pengprov Perkemi Dilantik, Ini Pesan Waketum KONI Lampung Achmad Chrisna Putra

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com