Lampung77.com
Rabu, 8 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Politik

2.705 Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024 di Pringsewu Dimusnahkan

Lampung77
Selasa, 13 Februari 2024
in Politik
A A
Kelebihan surat suara Pemilu 2024 di Pringsewu dimusnahkan

Pemusnahakan 2.705 kelebihan surat suara Pemilu 2024 di Pringsewu, Lampung. (Foto: Dok. Polres Pringsewu)

LAMPUNG77.com – Sebanyak 2.705 kelebihan surat suara di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dimusnahkan, Selasa (13/2/2024).

Pemusnahan surat suara tersebut diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu di halaman kantor KPU setempat. Turut hadir yakni Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono.

Selain itu, pada pemusnahan kelebihan surat suara itu juga dihadiri diantaranya Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pringsewu, Ikhsan Hendrawan; Ketua KPU beserta komisionernya, Ketua Bawaslu, dan Danramil Pringsewu.

Baca Juga: Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pemilu 2024, Wajib Tahu Sebelum Nyoblos!

Total kelebihan surat suara yang dimusnahkan tersebut sebanyak 2.705 lembar, terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4 lembar.

Kemudian, surat suara Pemilu Anggota DPR RI sebanyak 625 lembar, dan surat suara Anggota DPD sebanyak 733 lembar. Selain itu, terdapat surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 336 lembar dan surat suara Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu sebanyak 1.007 lembar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar surat suara yang tidak terpakai dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Kompol Robi Bowo Wicaksono dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara itu dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemilu 2024, Polisi Ungkap 10 TPS Kategori Rawan di Pringsewu

(Yar/P1)

Tag Kelebihan Surat Suara DimusnahkanPemilu 2024

BERITA TERKAIT

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU Siapkan Tahapan Pilkada 2024, Dimulai April

Kamis, 21 Maret 2024
Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional

Hasil Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Menang Pilpres, PDIP Juara Pileg

Kamis, 21 Maret 2024
Aparat jaga ketat rapat pleno penghitungan suara Pemilu 2024 di Pringsewu

Aparat Gabungan Jaga Ketat Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Pringsewu

Rabu, 28 Februari 2024
Sakit

Anggota KPPS Pemilu 2024 di Tanggamus Lampung Meninggal Dunia

Selasa, 20 Februari 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Dunia 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Anjlok Hari Ini Rabu 8 Juli 2026

Hasil Lengkap 16 Besar dan Daftar Tim Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Berikut Daftar Wilayah Berpotensi Hujan

Ayah di Lampung Hamili Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Mau Kerja ke Luar Negeri

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 7 Juli 2026

Hasil 16 Besar Piala Dunia 2026: Spanyol Singkirkan Portugal, Belgia Tumbangkan AS

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com