LAMPUNG77.com – Daftar hari libur dan cuti bersama pada Bulan Februari 2024. Ada libur panjang atau long weekend selama 4 hari lho.
Hari Libur Nasional dan cuti Bersama tahun 2024 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, pada Bulan Februari 2024 ini, ada dua tanggal merah dan cuti bersama.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Dua tanggal merah pada Februari 2024 ini yaitu Kamis, 8 Februari yang merupakan Peringatan Isra Miraj. Kemudian, Sabtu 10 Februari bertepatan dengan Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili. Serta, pada Jumat, 9 Februari ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek.
Itu artinya, bakal ada libur panjang selama 4 hari yakni mulai Kamis, 8 Februari hingga Minggu, 11 Februari 2024.
Selain libur nasional dan cuti bersama, pada Februari ini juga bakal ada hari libur tambahan yaitu hari pencoblosan Pilpres 2024 yang jatuh pada Rabu, 14 Februari.
Merujuk Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” demikian isi dalam undang-undang tersebut.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama Februari 2024:
– Kamis, 8 Februari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
– Jumat, 9 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
– Sabtu, 10 Februari: Tahun Baru Imlek
– Rabu, 14 Februari: Pemilu Serentak 2024
Baca Juga: 8 Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung yang Bikin Liburan Bareng Keluarga Happy
(Yar/P1)