LAMPUNG77.com – Polda Lampung mengimbau sekolah dan instansi perkantoran untuk lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang berpura-pura menjemput siswa atau masuk ke lingkungan sekolah.
“Kami meminta pihak sekolah dan instansi untuk lebih memperketat keamanan serta memperhatikan orang yang mencurigakan agar tidak menjadi korban kejahatan,” kata Kombes Yuni Iswandari Yuyun, Kabid Humas Polda Lampung, dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Imbauan Polda Lampung ini disampaikan setelah Polsek Tanjungkarang Barat menangkap AR (45), warga Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, atas kasus pencurian barang berharga di sekolah.
Pelaku mencuri sebuah tas berisi laptop milik korban AE di Sekolah Xaverius, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada Jumat (31/1/2025) lalu.
Pelaku kemudian ditangkap pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan.
Polisi mengungkap AR memanfaatkan kelengahan petugas keamanan sekolah dengan berpura-pura menjadi penjemput siswa.
“Modus pelaku adalah masuk ke sekolah berpura-pura menjemput siswa. Setelah memastikan situasi aman, pelaku mengambil barang berharga yang ada,” ungkap Yuni.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AR telah dua kali melakukan aksi serupa di sekolah berbeda.
Polisi berhasil menangkapnya setelah memancing pelaku melalui forum jual beli di media sosial, tempat ia menawarkan laptop curian. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit laptop Lenovo warna hitam milik korban. Kini, AR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan sekolah atau kantor,” ujarnya.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan mudah percaya dengan orang asing yang masuk ke lingkungan sekolah atau kantor tanpa identitas jelas,” pungkas Yuni.
Baca Juga: Catat! Polda Lampung Buka Layanan Pengaduan 24 Jam Via WhatsApp, IG, hingga TikTok
(Yar/P1)