LAMPUNG77.com – Warga menolak perpanjangan izin operasional tower base transceiver station (BTS) yang berada di Jalan Ibrahim Aji RT 2 RW 2 Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
“Pada hari ini, Senin 29 Juli 2024 kami selaku masyarakat sekitar tempat berdirinya Tower BTS ini menolak untuk perpanjangan izin operasionalnya. Kami ada sekitar 34 kepala keluarga yang telah melontarkan surat penolakan tersebut,” kata Fernandes, warga setempat.
Ada dua poin isi surat penolakan warga terkait perpanjangan izin operasional tower BTS itu. Pertama, menolak perpanjangan kontrak tower BTS tersebut untuk tahun 2024 sampai dengan seterusnya. Kedua, meminta kepada pihak perusahaan terkait untuk segera membongkar tower tersebut.
Dalam surat tersebut, warga setempat juga menyampaikan alasan menolak perpanjangan izin tower BTS itu. Pertama, warga menyebut karena telah habisnya masa kontrak dan adanya dampak kerugian akibat radiasi elektromagnetik selama tower BTS tersebut beroperasi.
Alasan yang kedua, warga menyebut bahwa tidak adanya pemberitahuan serta sosialiasi kepada masyarakat sekitar tower. Sehingga, warga merasa dirugikan. Selain itu, perpanjangan kontrak dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada warga masyarakat.
Surat penolakan tersebut telah disampaikan warga kepada Bupati Way Kanan, DPRD Way Kanan, Polres Way kanan, Dinas Kominfo Way Kanan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Way Kanan, Camat Baradatu, Polsek Baradatu, dan Kepala Kampung Tiuh Balak.
“Saya selalu perwakilan masyarakat sangat berharap, khususnya kepada Bupati Way Kanan dan dinas terkait untuk menonaktifkan tower BTS yang berada di jalan Ibrahim Aji,” pungkas Fernandes.
(Yoga/Bowo/P1)