Lampung77.com
Selasa, 30 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Lampung

Warga Baradatu Way Kanan Tolak Perpanjangan Operasional Tower BTS, Ini Alasannya

Lampung77
Senin, 29 Juli 2024
in Lampung
A A
Tower BTS

Tower BTS yang berada di Jalan Ibrahim Aji RT 2 RW 2 Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. (Foto: Yoga)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Warga menolak perpanjangan izin operasional tower base transceiver station (BTS) yang berada di Jalan Ibrahim Aji RT 2 RW 2 Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

“Pada hari ini, Senin 29 Juli 2024 kami selaku masyarakat sekitar tempat berdirinya Tower BTS ini menolak untuk perpanjangan izin operasionalnya. Kami ada sekitar 34 kepala keluarga yang telah melontarkan surat penolakan tersebut,” kata Fernandes, warga setempat.

Ada dua poin isi surat penolakan warga terkait perpanjangan izin operasional tower BTS itu. Pertama, menolak perpanjangan kontrak tower BTS tersebut untuk tahun 2024 sampai dengan seterusnya. Kedua, meminta kepada pihak perusahaan terkait untuk segera membongkar tower tersebut.

Dalam surat tersebut, warga setempat juga menyampaikan alasan menolak perpanjangan izin tower BTS itu. Pertama, warga menyebut karena telah habisnya masa kontrak dan adanya dampak kerugian akibat radiasi elektromagnetik selama tower BTS tersebut beroperasi.

Alasan yang kedua, warga menyebut bahwa tidak adanya pemberitahuan serta sosialiasi kepada masyarakat sekitar tower. Sehingga, warga merasa dirugikan. Selain itu, perpanjangan kontrak dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada warga masyarakat.

Surat penolakan tersebut telah disampaikan warga kepada Bupati Way Kanan, DPRD Way Kanan, Polres Way kanan, Dinas Kominfo Way Kanan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Way Kanan, Camat Baradatu, Polsek Baradatu, dan Kepala Kampung Tiuh Balak.

“Saya selalu perwakilan masyarakat sangat berharap, khususnya kepada Bupati Way Kanan dan dinas terkait untuk menonaktifkan tower BTS yang berada di jalan Ibrahim Aji,” pungkas Fernandes.

(Yoga/Bowo/P1)

Tag Tower BTSWay Kanan

BERITA TERKAIT

BPBD dan Kodim 0427 Way Kanan Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

BPBD-Kodim 0427 Way Kanan Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 17 Desember 2025
Kopi Robusta Gunung Qu

Kopi Gunung Qu, Kopi Robusta Produksi UMKM di Way Kanan Lampung

Selasa, 9 Desember 2025
6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

Kamis, 2 Oktober 2025
Calon PPPK Urus SKCK di Polres Way Kanan

Ramai-ramai Calon PPPK Urus SKCK di Polres Way Kanan, Antrean Membeludak!

Sabtu, 13 September 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Lampung hingga 2 Januari 2026

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tenggelam Usai Tabrak Pembatas Irigasi di Lampung Timur

Hasil Persija Jakarta Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC: Macan Kemayoran Menang 3-0

KONI Sumatera Selatan Dukung Lampung dan Banten Tuan Rumah PON 2032

KONI Lampung Paparkan Capaian 2025 dan Rencana 2026, Dorong Pemerataan Prestasi Cabor

Terpopuler: Harga Emas Pecahkan Rekor hingga Sudin Ucapkan Natal dan Tahun Baru 2026

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 29-30 Desember 2025, Cek Selengkapnya!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com