Lampung77.com
Sabtu, 14 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Lampung

Warga Baradatu Way Kanan Tolak Perpanjangan Operasional Tower BTS, Ini Alasannya

Lampung77
Senin, 29 Juli 2024
in Lampung
A A
Tower BTS

Tower BTS yang berada di Jalan Ibrahim Aji RT 2 RW 2 Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. (Foto: Yoga)

LAMPUNG77.com – Warga menolak perpanjangan izin operasional tower base transceiver station (BTS) yang berada di Jalan Ibrahim Aji RT 2 RW 2 Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

“Pada hari ini, Senin 29 Juli 2024 kami selaku masyarakat sekitar tempat berdirinya Tower BTS ini menolak untuk perpanjangan izin operasionalnya. Kami ada sekitar 34 kepala keluarga yang telah melontarkan surat penolakan tersebut,” kata Fernandes, warga setempat.

Ada dua poin isi surat penolakan warga terkait perpanjangan izin operasional tower BTS itu. Pertama, menolak perpanjangan kontrak tower BTS tersebut untuk tahun 2024 sampai dengan seterusnya. Kedua, meminta kepada pihak perusahaan terkait untuk segera membongkar tower tersebut.

Dalam surat tersebut, warga setempat juga menyampaikan alasan menolak perpanjangan izin tower BTS itu. Pertama, warga menyebut karena telah habisnya masa kontrak dan adanya dampak kerugian akibat radiasi elektromagnetik selama tower BTS tersebut beroperasi.

Alasan yang kedua, warga menyebut bahwa tidak adanya pemberitahuan serta sosialiasi kepada masyarakat sekitar tower. Sehingga, warga merasa dirugikan. Selain itu, perpanjangan kontrak dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada warga masyarakat.

Surat penolakan tersebut telah disampaikan warga kepada Bupati Way Kanan, DPRD Way Kanan, Polres Way kanan, Dinas Kominfo Way Kanan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Way Kanan, Camat Baradatu, Polsek Baradatu, dan Kepala Kampung Tiuh Balak.

“Saya selalu perwakilan masyarakat sangat berharap, khususnya kepada Bupati Way Kanan dan dinas terkait untuk menonaktifkan tower BTS yang berada di jalan Ibrahim Aji,” pungkas Fernandes.

(Yoga/Bowo/P1)

Tag Tower BTSWay Kanan

BERITA TERKAIT

Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat

Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat Kompol

Selasa, 3 Februari 2026
Kasus narkoba di Way Kanan

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan Ringkus 6 Tersangka Narkoba

Rabu, 14 Januari 2026
BPBD dan Kodim 0427 Way Kanan Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

BPBD-Kodim 0427 Way Kanan Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 17 Desember 2025
Kopi Robusta Gunung Qu

Kopi Gunung Qu, Kopi Robusta Produksi UMKM di Way Kanan Lampung

Selasa, 9 Desember 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Persebaya Vs Bhayangkara FC: Laga Berat The Guardians di Kandang Green Force!

Susunan Pemain Malut United Vs Persijap di Super League Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 13 Februari 2026

Jadwal Libur Sekolah Saat Ramadan dan Lebaran 2026 di Lampung, Cek Tanggalnya!

BMKG: Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang 13-14 Februari 2026

3 Pemburu di Way Kambas Lampung Ditangkap, BB Senpi hingga Daging Rusa

Kecelakaan Maut Mobil MBG Vs Truk di Lampung Timur, Sopir Meninggal Dunia

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com