LAMPUNG77.com – Sebuah video yang menunjukkan seorang polisi menilang sepeda motor di depan sebuah dealer di Lampung viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak seolah-olah polisi menilang sepeda motor tersebut yang baru keluar dari dealer.
“Posisinya udah di dealer pak, bukan di jalan,” ujar seorang pria pemilik sepeda motor yang mengenakan helm dalam video tersebut.
“Mau di dealer mau di jalan ya,” kata polisi tersebut.
“Enggak bisa dong pak,” sahut suara seorang wanita dalam video itu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan peristiwa dalam video itu terjadi di depan halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Pandra menegaskan, bahwa tidak benar anggota polisi menilang sepeda motor yang baru keluar dari dealer.
Menurut Pandra, kejadian itu bermula saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandar Lampung atas nama Aiptu Toni Orlando sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Kemudian, lanjut Pandra, saat melintas di Jalan Ahmad Yani, anggota polisi tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran yaitu tanpa menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong/bising.
“Melihat pelanggaran itu, anggota kita menyusul kendaraan tersebut dan langsung menghentikan kendaraan itu, tepatnya di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani yang jaraknya dari Pos Tugu Adipura sekitar 300 meter untuk dihentikan dan diperiksa,” kata Pandra, dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Setelah polisi melakukan pemeriksaan, lanjut Pandra, terbukti bahwa sepeda motor tersebut melanggar peraturan lalu lintas yang di atur dalam UU NO. 22 Tahun 2009. Diantaranya, kesatu, knalpot brong/bising dan tidak di pasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.
Kedua, kata Pandra, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah. Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
“Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang,” ungkap Pandra.
“Dengan video viral yang beredar tersebut, kami himbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut. Jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” lanjutnya.
Baca Juga: Kisah Elma Nurmala, Penjual Cilok di Lampung Raup Hingga Puluhan Juta dari TikTok
Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam membawa kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan.
“Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022,” pungkas Pandra.
Baca Juga: Viral Kakek di Lampung Digaji Pakai Uang Mainan, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
(Yar/P1)