Lampung77.com – Seorang pria di Lampung Tengah tega merudapaksa gadis 13 tahun di dalam kamar rumah kontrakan di Kecamatan Seputih Raman.
Akibat perbuatan bejatnya, pria berinisial AMJ (36) itu pun ditangkap polisi pada Rabu (2/3/2022) siang.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Ayah kandung korban yang merupakan tetangga pelaku.
Menurut Kapolsek, peristiwa yang dialami korban itu terjadi pada Selasa (25/1/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, korban awalnya datang ke rumah kontrakan pelaku hendak mengambil charger handphone.
“Tiba-tiba, korban ditarik oleh pelaku masuk ke dalam kamar. Korban lalu dipaksa melakukan hubungan badan. Karena diancam, korban takut dan menuruti kemauan pelaku,” kata Admar, dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
“Menurut pengakuan ayah korban, ia mengetahui kejadian yang menimpa putrinya tersebut setelah diceritakan tetangganya yang mana anaknya sudah menceritakan telah dicabuli oleh pelaku,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan dari Ayah korban, pihaknya kemudian mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 helai baju daster, 1 helai celana dalam, 1 helai bra, 2 buah bantal, dan 1 helai sprai.
“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan didapat Informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya. Kemudian, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan ke Polsek Seputih Raman guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
“Pelaku AMJ kami jerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah
LPA Lampung Tengah Mengecam Keras
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, mengecam keras perbuatan tak senonoh pelaku terhadap korban.
Eko menyampaikan rasa prihatinnya lantaran kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Lampung Tengah masih saja terus terjadi.
“Kami sangat prihatin, kecewa, dan mengecam keras kejadian ini. Kita semua ini sangat prihatin, (kasus) yang ini belum selesai, muncul kasus baru lagi, ada lagi. Kejadian ini benar-benar merupakan tamparan keras bagi kita semua,” kata Eko, saat dihubungi Lampung77.com, Rabu (2/3/2022) malam.
Baca Juga: Gadis 13 Tahun di Lamteng yang Dihamili Ayah Kandung Melahirkan Bayi Perempuan
(Yar/P1)