LAMPUNG77.com – Polda Lampung dan jajaran menangkap sebanyak 46 orang pelaku judi online. Polda Lampung akan menggandeng pihak perbankan hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana para tersangka kasus judi online tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan kerja sama ini guna menelusuri para pemberi maupun penerima aliran uang praktik judi online tersebut.
“Ada beberapa rekening yang juga kami sita, ini masih kami koordinasikan ke pihak perbankan dan PPATK,” kata Kapolda, saat memimpin konferensi pers hasil ungkap kasus perjudian daring (online), di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: 7 Kapolres di Polda Lampung Berganti, Ini Daftarnya
Dari 25 kasus judi online yang berhasil diungkap jajaran Polda Lampung, sebanyak 46 orang tersangka telah diamankan.
Selain itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa 22 situs judi online, sejumlah rekening bank, rekening berupa e-Wallet, dan uang tunai Rp1,8 juta.
“Kami tegaskan, pengusutan perkara ini tidak akan selesai sampai di sini. Kami akan terus bergerak mengungkap praktik perjudian online di Lampung,” tegas Kapolda.
Ia mengungkapkan, hasil patroli siber Polda Lampung bersama jajaran juga telah mengindentifikasi sebanyak 259 situs menjajakan permainan judi online.
Saat ini, ratusan situs judi online tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) RI.
“Kami sudah menyampaikan permintaan tekdown sebanyak 259 situs. Ini kita lakukan patroli siber sehingga kita lokalisasi dan minta untuk ditakedown,” pungkasnya.
Baca Juga: Dua Selebgram Ditangkap Polda Lampung Terkait Kasus Judi Online
(Yar/P1)