Lampung77.com
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Tabrak Lari Tewaskan Pedagang Kue di Pringsewu, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

Lampung77
Senin, 9 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

Advertisement

LAMPUNG77.COM – Seorang pria pelaku tabrak lari yang menewaskan pedagang kue di Pringsewu ditangkap polsi. Pelaku berinisial MKH (27), warga Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung.

Insiden kecelakaan itu terjadi di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di Simpang IV Pasar Induk Pringsewu pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

Pelaku ditangkap Tim gabungan unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di tempat pelariannya di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (6/10/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Terekam CCTV, Wanita Tewas Akibat Tabrak Lari di Jalinbar Pringsewu Lampung

Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa kecelakaan yang melibatkan pelaku MKH itu terjadi pada Minggu (15/8/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Peritiwa kecelakaan ini melibatkan mobil Suzuki APV Warna merah bernomor polisi BE-1459-HJ dengan pesepeda yang merupakan pedagang kue. Saat kejadian, korban ketika itu hendak menyebrang jalan.

Baca Juga: Identitas 2 Korban Tewas dan 7 Luka Kecelakaan Maut Bus Vs Grandmax di Pringsewu

AKP Khoirul Bahri mengungkapkan, kronologi kecelakaan itu berawal saat mobil Suzuki APV melaju dari arah Bandar Lampung menuju Kota Agung dengan kecepatan tinggi. Ketika melintas di TKP, tiba-tiba laju mobil itu hilang kendali dan menabrak barrier pembatas tengah jalan. Mobil itu kemudian oleng dan menabrak pesepeda yang hendak menyeberang jalan.

Akibat tertabrak mobil, pesepeda wanita bernama Nurbaiti (47), yang merupakan pedagang kue asal Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mengalami luka berat dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.

Pasca-kecelakaan, lanjut AKP Khoirul Bahri, pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraannya dan kabur menuju arah Tanggamus. Dalam proses pengejaran, polisi berhasil menemukan mobil milik pelaku ditinggalkan di depan ruko di daerah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

“Mobil itu mengalami kerusakan penyok dan pecah bodi bemper depan sebelah kiri. Saat dilakukan pencarian, pengemudinya tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri,” kata AKP Khoirul Bahri, dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Terungkapnya identitas pelaku, kata Khoirul, saat polisi menemukan kartu identitas milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang hampir sekitar dua bulan, akhirnya polisi berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian melakukan penangkapan.

“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dihadapan petugas, sopir travel asal Kabupaten Tanggamus ini mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

Khorul Bahri menyebutkan, penyebab terjadinya kecelakaan tersebut diduga dipicu kelalaian pelaku yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.

“Dia nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut di penjara dan dihakimi warga sekitar,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.

Baca Juga: Warga Tanggamus Kecelakaan di Pringsewu, Mobil Tabrak Gorong-gorong, 5 Orang Dibawa ke RS

(Yar/P1)

Tag KecelakaanKecelakaan PringsewuTabrak Lari

BERITA TERKAIT

Kecelakaan di Sedayu Tanggamus Lampung

Kecelakaan Truk Rem Blong di Sedayu Tanggamus Lampung, 2 Tewas-3 Luka

Selasa, 5 Agustus 2025
Motor Tabrakan di Lampung Timur

2 Motor Tabrakan di Lampung Timur, Pengendara Pingsan

Jumat, 11 Juli 2025
Truk Tronton Terguling di Tanjakan Sedayu

Truk Tronton Terguling di Tanjakan Sedayu Tanggamus Lampung

Jumat, 2 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Pesisir Barat Lampung

Kecelakaan Maut di Pesisir Barat Lampung, Mobil Terjun ke Sungai Tewaskan 3 Orang

Rabu, 23 April 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com