LAMPUNG77.com – Pasangan suami istri (pasutri) tewas dianiaya tetangga di Tanggamus, Lampung. Tak lama usai kejadian, pelaku ditangkap polisi.
Adapun identitas kedua korban yakni Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49). Peristiwa ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pugung, Tanggamus.
“Telah terjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua warga yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di Kabupaten Tanggamus tepatnya di Pekon Tanjung Kemala tadi pagi,” kata Umi, dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
“Pelaku telah diamankan, berinisial HN (41). Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Menurut Umi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan pasangan suami istri tersebut meninggal dunia diketahui oleh tetangganya.
“Dari hasil keterangan saksi melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban. Kemudian saksi melihat pelaku ini berlari dengan banyak darah di tubuhnya sembari membawa sebilah badik. Melihat hal itu saksi langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan kedua korban telah bersimbah darah,” ujarnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pasutri ini meninggal dunia.
Baca Juga: Cekcok, Pria Bacok Saudara di Tanggamus hingga Tangan Korban Putus
(Yar/P1)