Kapolsek melanjutkan, saat itu korban berusaha menolak dan ingin berteriak minta tolong, namun ia diancam bakal ditampar oleh pelaku.
“Setelah kejadian berlalu, pada Januari 2024, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, dan kemudian melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai,” ujar Kapolsek.
“Saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan membenarkan semua kesaksian korban,” lanjutnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolsek.
(Yar/P1)