Lampung77.com
Sabtu, 1 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sebar Foto Hubungan Badan dengan Istri, Suami Ditangkap Polisi di Way Kanan

Lampung77
Jumat, 18 Oktober 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.com – Seorang suami di Lampung ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto hubungan badan dengan istrinya kepada orang lain. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Pria tersebut berinisial T (63), warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur. Sedangkan istrinya berinisial S (40).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto mengatakan kronologi kasus asusila itu berawal pada hari Senin (7/10/2024), sekitar pukul 05.02 WIB.

Saat itu, T yang merupakan suami korban diduga memfoto istrinya pada saat sedang berhubungan badan. Kemudian, foto tersebut disebarkan T ke adik perempuan korban. Tak hanya itu, T juga diduga menyebarkan foto-foto istrinya itu kepada rekan-rekan korban.

Setelah mengetahui fotonya saat sedang berhubungan intim dan tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuannya, sang istri tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Negara Batin.

Usai menerima laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap T.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

“Dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun,” pungkas Kapolsek.

(Yoga/P1)

Tag AsusilaFoto SyurSuami Sebar Foto Hubungan Badan dengan IstriWay Kanan

BERITA TERKAIT

6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

Kamis, 2 Oktober 2025
Calon PPPK Urus SKCK di Polres Way Kanan

Ramai-ramai Calon PPPK Urus SKCK di Polres Way Kanan, Antrean Membeludak!

Sabtu, 13 September 2025
Turnamen Esports

Way Kanan Esports Community Gelar Turnamen 27-29 Agutus 2025

Kamis, 21 Agustus 2025
Perkelahian Siswa SMAN 1 Baradatu Way Kanan

Perkelahian Antar Siswa SMAN 1 Baradatu Way Kanan Berakhir Damai

Kamis, 21 Agustus 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga TIket dan Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak November 2025

Harga BBM Pertamina di Lampung Berlaku Mulai 1 November 2025, Ada yang Naik!

Info Cuaca BMKG, 3 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

Polisi Amankan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

FGD Hari Sumpah Pemuda, Ketua PDIP Lampung Sudin Ingatkan Peran Pemuda di Era Disrupsi

Lihat Selanjutnya
Advertisement
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com