Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Digeledah Kejati, Aset Rp 38,5 Miliar Disita
- account_circle Lampung77
- calendar_month 10 jam yang lalu

Penyidik Kejati Lampung menunjukkan barang bukti aset yang disita saat penggeledan rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Foto: Istimewa)
LAMPUNG77.com – Rumah mantan atau eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ARD), digeledah Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam penggeledahan itu, aset senilai Rp 38,5 miliar disita.
Penggeledahan rumah mantan gubernur Lampung periode 2019-2024 tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (wk oses) senilai 17.286.000 Dolar AS.
“Pada hari Rabu, 3 September 2025, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yaitu melakukan penggeledahan di kediaman saudara ARD yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung,” kata Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung, dalam keterangannya, Kamis (4/8/2025).
Baca Juga: Kebocoran Eksplorasi Minyak Pertamina Hulu Energi OSES Cemari Pantai Lampung Timur
Ricky menyebutkan dalam penggeledahan itu, tim penyidik telah melakukan pengamanan aset milik ARD yang diperkirakan total keseluruhan penyitaan bernilai Rp 38,5 miliar. Adapun rinciannya sebagai berikut:
– 7 unit kendaraan roda empat diperkirakan seharga Rp 3.500.000.000
– 645 gram Logam Mulia diperkirakan seharga Rp 1.291.290.000
– Uang tunai berupa mata Uang asing dan rupiah diperkirakan Rp 1.356.131.100
– Deposito (dibeberapa Bank) diperkirakan bernilai Rp 4.400.724.575
– Sertifikat sebanyak 29 SHM diperkirakan bernilai Rp 28.040.400.000
“Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar 17.286.000 Dolar AS dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung,” ujarnya.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10% dan akan menyampaikan informasi perkembangan selanjutnya,” pungkas Ricky.
Baca Juga: Kejati Geledah Rumah Bupati Lampung Timur, Sita Mobil hingga Perhiasan
(Yar/P1)
- Penulis: Lampung77