LAMPUNG77.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pembunuh dan pemerkosa anak 10 tahun di Lampung.
Pelaku berinisial M alias H alias Y (35), seorang buruh harian asal Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Sedangkan korban berinisial RAZ, anak dibawah umur berusia 10 tahun.
Pelaku ditangkap polisi setelah melakukan aksi kejinya di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu (22/06/2025) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah menjelaskan pelaku ditangkap pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, saat sedang bekerja menanam tebu.
“Penangkapan ini berkat laporan warga melalui layanan respon cepat Pak Kapolres di nomor WhatsApp. Selanjutnya memerintahkan Tim Tekab 308 Presisi yang sedang berada di wilayah Mesuji segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” kata AKBP Yuliansyah, dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana, Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
“Pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dalam mengungkap kasus yang viral tersebut.
“Polda Lampung akan terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan hal hal yang mencurigakan melalui call center Polri 110 atau segera menuju ke kantor Kepolisian terdekat,” lanjutnya.
Ia menambahkan terungkapnya kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan perempuan. Polda Lampung melalui Polres Tulang Bawang akan memproses hukum pelaku secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Setahun Kasus Pembunuhan Riyas Nuraini di Lampung Timur Belum Terungkap, Ini Kata Polisi
(Yar/P1)