Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengungkapkan pelaku datang dengan cepat dan tiba-tiba langsung memukul bagian wajah korban. Kemudian, pelaku mencekik leher, memukul punggung korban beberapa kali, lalu merebut sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp 1,5 juta.
“Atas kejadian itu, korban babak belur dan kehilangan uang tunai. Kemudian, melaporkan ke Polsek Seputih Mataram,” jelasnya.
Sunarto menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kedua pelaku berasal dari Kecamatan Terbanggi Besar, salah satunya FBR yang kemudian ditangkap pada Senin (10/3/2025).
Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang milik korban yang direbut pelaku, serta uang tunai sisa hasil perampokan Rp 113.000,dan barang bukti lainnya.
Pelaku FBR dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
“Pelaku diancam kurungan penjara selama 9 tahun,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Perampokan Truk di Tol Lampung-Palembang, Pelaku Pura-pura Kehabisan Bahan Bakar
(Yar/P1)