Lampung77.com
Selasa, 22 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir di Lampung Timur

Andono
Selasa, 22 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Penambangan pasir di Lampung Timur

Polisi mengamankan barang bukti mesin penyedot pasir saat menggerebek lokaso penambangan pasir yang diduga tanpa izin di Desa Sriminosari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Selasa (22/7/2025). (Foto: Andono/Lampung77.com)


LAMPUNG77.com – Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lampung Timur menggerebek penambangan pasir yang diduga tanpa izin di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Selasa (22/7/2025).

Di lokasi penambangan itu, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku atau pemilik tambang pasir berinisial JS, warga Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Petugas juga mengamankan dua mesin penyedot pasir beserta pipa paralon yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut, serta 2 truk berisi pasir hasil penambangan.

“Pemilik lokasi sekaligus pelaku penambangan yang diduga tanpa izin beserta barang bukti dua mesin penyedot serta dua kendaraan truk pengangkut pasir kita amankan dan kita bawa ke Mapolres,” kata Iptu Meidy Hariyanto, Kanit Tipiter Polres Lampung Timur, saat diwawancarai di lokasi.

Menurutnya, terhadap terduga pelaku akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam terkait aktivitas penambangan pasir itu.

“Pelaku kita ancam KUHP 158 uud no 3 tahun 2020 tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar,” ungkap Meidy.

Sementara itu, di lokasi tersebut, pihak kepolisian juga langsung memasang garis polisi untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir liar yang telah berjalan sekitar 3 bulan tersebut.

Baca Juga: 2 Mafia Pemain Pasir Kuarsa di Pasir Sakti Lampung Timur Ditangkap

(And/P1)


Tag Lampung TimurPenambangan Pasir di Lampung TimurTambang Pasir

BERITA TERKAIT

Ratusan Pasangan Suami Istri Ikuti Isbat Nikah di Lampung Timur

Ratusan Pasangan Suami Istri Ikuti Isbat Nikah di Lampung Timur

Senin, 21 Juli 2025
Warga kesurupan saat acara kesenian kuda lumping di Lampung Timur

Sejumlah Warga Kesurupan Minta Sajen di Tengah Jalan Lampung Timur

Sabtu, 19 Juli 2025
Mayat Wanita Dalam Karung di Lampung Timur

Setahun Kasus Pembunuhan Riyas Nuraini di Lampung Timur Belum Terungkap, Ini Kata Polisi

Jumat, 18 Juli 2025
Mayat Wanita Dalam Karung di Lampung Timur

Misteri Kematian Riyas Nuraini di Lampung Timur, Sudah 1 Tahun Belum Terungkap!

Jumat, 18 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Polda Gelar FGD, Soroti Kasus C3 di Lampung Timur

Korupsi Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar, Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejati Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir di Lampung Timur

Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung, Nelayan Diminta Waspada!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Akhirnya Melambung Hari Ini Selasa 22 Juli 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com