Lampung77.com
Rabu, 8 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir di Lampung Timur

Andono
Selasa, 22 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Penambangan pasir di Lampung Timur

Polisi mengamankan barang bukti mesin penyedot pasir saat menggerebek lokaso penambangan pasir yang diduga tanpa izin di Desa Sriminosari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Selasa (22/7/2025). (Foto: Andono/Lampung77.com)

LAMPUNG77.com – Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lampung Timur menggerebek penambangan pasir yang diduga tanpa izin di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Selasa (22/7/2025).

Di lokasi penambangan itu, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku atau pemilik tambang pasir berinisial JS, warga Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Petugas juga mengamankan dua mesin penyedot pasir beserta pipa paralon yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut, serta 2 truk berisi pasir hasil penambangan.

“Pemilik lokasi sekaligus pelaku penambangan yang diduga tanpa izin beserta barang bukti dua mesin penyedot serta dua kendaraan truk pengangkut pasir kita amankan dan kita bawa ke Mapolres,” kata Iptu Meidy Hariyanto, Kanit Tipiter Polres Lampung Timur, saat diwawancarai di lokasi.

Menurutnya, terhadap terduga pelaku akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam terkait aktivitas penambangan pasir itu.

“Pelaku kita ancam KUHP 158 uud no 3 tahun 2020 tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar,” ungkap Meidy.

Sementara itu, di lokasi tersebut, pihak kepolisian juga langsung memasang garis polisi untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir liar yang telah berjalan sekitar 3 bulan tersebut.

Baca Juga: 2 Mafia Pemain Pasir Kuarsa di Pasir Sakti Lampung Timur Ditangkap

(And/P1)

Tag Lampung TimurPenambangan Pasir di Lampung TimurTambang Pasir

BERITA TERKAIT

Nelayan Jatuh dari Kapal di Lampung Timur

Nelayan Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia Jatuh dari Kapal di Lampung Timur

Senin, 6 April 2026
Penyandang Disabilitas Lampung Timur

Para Penyandang Disabilitas Lampung Timur Minta Perhatian Pemerintah

Minggu, 5 April 2026
Ditangkap Polisi

Pemalak yang Beraksi di Wisata Bendungan Lampung Timur Ditangkap Polisi

Senin, 30 Maret 2026
Meninggal dunia

4 Orang Tewas Usai Pesta Miras di Lampung Timur

Jumat, 27 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Identitas 2 Korban Tewas dan 1 Kritis Kecelakaan Maut Pikap Vs Vario di Pringsewu

Kecelakaan Maut Mobil Pikap Vs Motor Vario di Pringsewu, 2 Tewas dan 1 Kritis

Jadwal Laga Kandang Bhayangkara Presisi Lampung FC April 2026, Cek Cara Beli Tiket!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 7 April 2026

Cuaca Lampung 7 April 2026: Hujan dan Angin Kencang Berpotensi Landa 5 Daerah

Nelayan Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia Jatuh dari Kapal di Lampung Timur

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 6 April 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com