LAMPUNG77.com – Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lampung Timur menggerebek penambangan pasir yang diduga tanpa izin di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Selasa (22/7/2025).
Di lokasi penambangan itu, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku atau pemilik tambang pasir berinisial JS, warga Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Petugas juga mengamankan dua mesin penyedot pasir beserta pipa paralon yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut, serta 2 truk berisi pasir hasil penambangan.
“Pemilik lokasi sekaligus pelaku penambangan yang diduga tanpa izin beserta barang bukti dua mesin penyedot serta dua kendaraan truk pengangkut pasir kita amankan dan kita bawa ke Mapolres,” kata Iptu Meidy Hariyanto, Kanit Tipiter Polres Lampung Timur, saat diwawancarai di lokasi.
Menurutnya, terhadap terduga pelaku akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam terkait aktivitas penambangan pasir itu.
“Pelaku kita ancam KUHP 158 uud no 3 tahun 2020 tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar,” ungkap Meidy.
Sementara itu, di lokasi tersebut, pihak kepolisian juga langsung memasang garis polisi untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir liar yang telah berjalan sekitar 3 bulan tersebut.
Baca Juga: 2 Mafia Pemain Pasir Kuarsa di Pasir Sakti Lampung Timur Ditangkap
(And/P1)