LAMPUNG77.com – Seorang pemuda yang diduga bandar narkoba jaringan Palembang ditangkap polisi saat transaksi di kuburan atau pemakaman di wilayah Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Pemuda tersebut berinisial M (19), asal OKU, Sumatera Selatan. Ia ditangkap Polsek Teluk Betung Utara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku.
“Anggota Reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan satu pemuda berinisial M (19). Dia ditangkap saat hendak menghantarkan narkoba di salah satu pemakaman pada Rabu lalu,” kata Umi, dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Dari penangkapan ini, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame.
“Di rumah kontrakan ini, kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni paket besar ganja dan sabu-sabu yang masih dalam bentuk kristal. Total barang bukti ini 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu. Di kontrakan pelaku ini juga kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni timbangan digital,” ungkapnya.
“Hasil keterangan yang bersangkutan barang ini berasal dari Palembang, identitasnya sudah kami dapatkan dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” lanjutnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan perintah dari pelaku A (DPO) untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan bayaran Rp 7 juta per bulan
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Tol Lampung, 7 Orang Diamankan
(Yar/P1)