LAMPUNG77.com – Polisi menangkap 2 terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Tanggamus, Lampung.
Korban diketahui berinisial RH (54) dan S (50). Keduanya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Tanggamus, pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. Ia mengatakan, tim Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pada Minggu (14/12/2025).
“Alhamdulillah kasus ini sudah terungkap dan dua pelaku telah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tanggamus,” kata Kombes Yuni, dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial AA (34) dan AJ (30). Keduanya merupakan warga Dusun Way Pering, Pekon Way Pering, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dan diketahui merupakan tetangga korban.
Menurut Yuni, kedua pelaku juga merupakan teman dari anak korban. Kedekatan itulah yang membuat pelaku mengenal kondisi rumah korban.
“Korban memiliki satu orang anak laki-laki. Para pelaku ini merupakan teman-teman dari anak korban dan juga bertetangga dengan korban,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Tanggamus. Penyidik juga masih menggali keterangan keduanya untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus Lampung
(Yar/P1)



