LAMPUNG77.com – Polisi menggerebek sebuah rumah di Way Jepara, Lampung Timur, yang diduga digunakan sebagai tempat pesta sabu. Sebanyak 3 orang ditangkap polisi dalam penggerebekan ini. Sedangkan 1 orang berhasil melarikan diri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu A.E Siregar mengatakan penggerebekan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga tengah berlangsung pesta narkoba pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mendapat informasi itu, petugas kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara dipimpin Kapolsek IPTU A.S Siregar lalu melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Ketiga pelaku tersebut berinisial RU (37), BA (21) dan SN (22). Mereka semua warga Dusun Srimenanti Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan barang bukti di antaranya berupa 1 buah plastik klip bening kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah bong, 1 buah pirek, 1 buah jarum korek, 1 buah cotton Bud, 1 buah rokok merk bull, 1 buah tutup botol yang terdapat 2 lubang, 1 buah gunting kecil, dan 3 unit telepon genggam.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Jepara guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres menambahkan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: 28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung
(And/P1)