LAMPUNG77.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Timur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Timur menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam.
Razia bertujuan mengimplementasikan Program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba dan minuman keras (miras). Razia yang dilakukan pada Rabu (20/11/2024) itu juga menyasar beberapa lokasi strategis, termasuk kafe dan kos-kosan di Kecamatan Pekalongan, Batanghari dan Sekampung, Lampung Timur.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Hendra Abdurahman mengatakan razia ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memberantas peredaran narkoba dan miras yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami ingin memastikan bahwa Lampung Timur bebas dari peredaran narkoba dan miras, terutama di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian dan aktivitas hiburan malam,” kata Iptu Hendra, dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Selama razia berlangsung, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, penghuni kos-kosan, serta barang-barang yang ada di lokasi. Tes urine juga dilakukan secara acak kepada beberapa pengunjung untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, petugas juga memeriksa izin operasional tempat hiburan malam serta memastikan tidak ada peredaran miras ilegal.
“Hasil razia menunjukkan adanya beberapa pelanggaran, seperti beberapa botol miras tanpa izin berhasil diamankan. Sementara dalam pemeriksaan urine tidak ditemukan individu yang positif menggunakan narkoba,” ungkapnya.
Dengan kegiatan ini, Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur bersama BNN Kabupaten Lampung Timur berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta miras.
Iptu Hendra juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka demi terciptanya Lampung Timur yang bersih dan sehat.
Baca Juga: 28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung
(And/P1)