LAMPUNG77.com – Polda Lampung membentuk tim patroli siber untuk mengawasi informasi hoax (berita bohong) dan hate speech (ujaran kebencian) selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024 yakni mulai 25 September 2024-23 November 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tim patroli dari Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung akan bergerak setiap harinya melakukan pengawasan hate speech dan hoax.
“Polda Lampung akan terus melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial di dunia maya. Akan dilakukan patroli siber setiap hari terkait informasi hoax atau hate speech yang sengaja disebar,” kata Umi, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Umi mengungkapkan tim patroli siber yang dibentuk ini bertujuan untuk meminimalisir disinformasi yang beredar di masyarakat yang dapat berakibat perpecahan atau mendegradasi persatuan dan kesatuan bangsa.
“Patroli siber ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisir disiinformasi di masyarakat yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman, damai, dan bermarwah,” ujar Umi.
Dirinya juga mengingatkan masyarakat, terutama para pendukung dan simpatisan Paslon, agar bijak dalam menggunakan media sosial selama masa kampanye dan pemilihan.
“Masyarakat diingatkan untuk tidak menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian. Jika terbukti melakukan hal tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 28 ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun dan atau denda 1 miliar rupiah,” pungkasnya.
Baca Juga: Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Nomor Urut 1, Mirza-Jihan Nomor Urut 2
(Rls/Yar/P1)