Lampung77.com
Kamis, 10 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton Digagalkan di Bakauheni Lampung

Lampung77
Kamis, 1 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Penyelundupan Kulit Ular Piton di Bakauheni Lampung

KSKP Bakauheni bersama Barantin menggagalkan penyelundupan ratusan kulit ular piton di Bakauheni, Lampung. (Foto: Istimewa)

Bagikan Artikel

LAMPUNG77.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kulit ular piton di Bakauheni, Lampung.

Kulit ular ini diangkut dari Pekanbaru menuju Tangerang menggunakan truk tronton tanpa dokumen yang sah.

Baca Juga: Ular Piton 3 Meter di Gunung Langgar Ditangkap Warga saat Mangsa Ayam

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terungkap saat pemeriksaan rutin oleh tim gabungan.

“Dalam operasi ini, kami menemukan karung goni berisi kulit ular yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya. Ini adalah hasil sinergi yang baik antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni,” kata Donni, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Kasatpel Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Akhir Santoso, menambahkan bahwa operasi berlangsung pada Minggu, 28 Juli 2024.

“Sekitar pukul 12.00 siang, petugas menemukan enam ratus lembar kulit ular piton dalam truk tronton bernomor polisi B. Sopir truk tersebut tidak melaporkan muatan ini kepada petugas karantina,” katanya.

Sopir truk berinisial S saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas produk hewan harus dilengkapi dokumen resmi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan ini.

“Ini adalah contoh baik dari sinergi antara instansi yang berbeda dalam menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap hukum. Kami akan terus memperkuat kerja sama untuk mencegah tindakan ilegal seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga: Gadis Cantik Ini Pelihara Banyak Ular Piton Besar, Nggak Takut?

(Yar/P1)


Bagikan Artikel
Tag Penyelundupan Kulit Ular PitonUlar Piton

TERPOPULER SEPEKAN

Terpopuler: Sudin Ucapkan HUT Bhayangkara hingga Harga Emas di Bandar Lampung Rebound

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Tumbang hingga Ledakan Mobil di Lampung Timur

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung hingga Eks Persib Gabung Bhayangkara FC

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terbang Tinggi hingga Wisata Edukasi Lembah Hijau

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Anjlok hingga Sudin Ucapkan Selamat Idul Adha 2025

Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Selamatkan Anak, Ayah Hilang Terseret Ombak di Pantai Labuhan Jukung Pesisir Barat

Dendam Berujung Maut, Pria Tewas Dibacok Tetangga di Jembatan Lampung Tengah

4 Strategi REI Lampung Pacu Pertumbuhan Sektor Properti

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Mager, Emas Antam Rebound!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com