LAMPUNG77.com – Mayat seorang laki-laki ditemukan di sebuah ruko di Pasar Talang Padang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban diduga sudah meninggal selama 5 hari.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, mengatakan korban diketahui bernama Mardjuki. Korban lahir di Kota Agung, Tanggamus, pada 5 Agustus 1955.
“Korban Mardjuki ini tinggal seorang diri di dalam ruko, seorang keturunan Tionghoa yang beralamat di Taman Cosmos Blok C/16 RT 006 RW 007, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya.
AKP Bambang menjelaskan, kronologi penemuan mayat tersebut bermula dari kecurigaan keluarga korban yang merasa curiga karena sudah beberapa hari korban tidak terlihat dan tidak datang ke tokonya. Pihak keluarga kemudian meminta saksi bernama Edi untuk memeriksa kondisi korban di rukonya.
Edi kemudian bersama Kepala Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, serta beberapa warga lainnya memutuskan untuk mengecek ruko tersebut.
Ketika sampai di lokasi, mereka menemukan bahwa ruko masih terkunci dari dalam. Mereka kemudian membuka pintu secara paksa dan menemukan korban dalam keadaan terlentang di lantai kamar. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
“Saksi lalu melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Talang Padang Polres Tanggamus,” jelasnya.
Usai mendapat laporan tersebut, kata AKP Bambang, pihaknya kemudian mendatangi TKP bersama pihak UPTD Puskesmas Talang Padang dan Tim Inafis Polres Tanggamus untuk identifikasi.
“Korban kemudian dibawa ke RS Batin Mangunang Kota Agung,” ujarnya.
AKP Bambang mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa korban tinggal sendirian di ruko tersebut dengan status bujangan.
Sementara itu, menurut keterangan dokter dari RS Batin Mangunang, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Luka-luka yang ditemukan pada punggung, jari-jari kiri, serta jari-jari kaki kanan dan kiri disebabkan oleh gigitan semut.
“Berdasarkan pemeriksaan medis, dipastikan bahwa korban telah meninggal selama lima hari,” ungkapnya.
Menurut AKP Bambang, keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan resmi mengenai penolakan tersebut.
“Jenazah korban kemudian dibawa ke gedung paguyuban Tionghoa di Talang Padang untuk dilakukan kremasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Geger Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Perkebunan Tanggamus Lampung
(Yar/P1)