LAMPUNG77.com – Seorang pencuri sepeda motor ditangkap polisi di Way Jepara, Lampung Timur. Saat beraksi, pelaku pakai jimat dan membawa pistol mainan.
Pelaku berinisial M (22), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Pelaku diamankan polisi pada Senin (12/12/2022) sore.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pistol mainan, kunci letter T, dan beberapa jimat saat beraksi.
Pelaku mengaku kerap membawa jimat dan sebuah kertas bertuliskan dugaan perhitungan hari dan angka-angka jika akan melakukan aksi pencurian tersebut.
“Satu pelaku (pencuri motor) telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” kata Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin mewakili Kapolres Lampung Timur, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com, Rabu (14/12/2022).
Menurut Kapolsek, saat beraksi pelaku M bersama rekannya mengendarai sepeda motor Vario. Mereka kemudian berhasil membawa kabur motor Beat milik seorang pelajar.
Di tengah perjalanan, pelaku M bertabrakan dengan pengendara motor lain. Lalu, pelaku berusaha lari dan bersembunyi di sebuah rumah kosong tidak jauh dari TKP kecelakaan. Sementara rekan pelaku melarikan diri.
“Pelaku sempat dikejar dan dikepung warga. Lalu, anggota kepolisian bersama warga berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah kosong,” ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek, dari tangan pelaku ditemukan sebuah pistol mainan, kunci letter T dan beberapa jimat.
“Dari tangan pelaku ditemukan pistol mainan, kunci Letter T, dan juga barang bukti motor Beat yang dicuri,” jelas Kapolsek.
Baca Juga:
Sedih, Cerita Warga Soal Kecelakaan Maut Tewaskan Pejalan Kaki di Lampung Timur
“Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Kronologi pencurian…