LAMPUNG7.com – Pembobol 2 rumah di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu dan Polres Lampung Timur di rumahnya.
Kapolsek Labuhan Ratu Lampung Timur Iptu Asep Komarudin didampingi Kanitreskrim Aiptu Arief Sofyan mengatakan identitas pelaku berinisial JA (52), warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Menurut Kapolsek, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait peristiwa pencurian yang dialami oleh seorang warga di Desa Labuhan Ratu IV pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban saat itu, melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Fashion yang sebelumnya terparkir di dalam rumah dalam keadaan terkunci stang.
Baca Juga: Detik-detik Pencuri Motor Ditangkap Warga di Lampung Timur
“Berdasarkan keterangan korban, pada pukul 23.00 WIB korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat. Saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” kata Kapoksek dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban lalu memberi tahu tetangganya. Ternyata, rumah tetangganya juga telah disatroni pencuri dan kehilangan dua unit handphone (HP), masing-masing satu unit HP Oppo A78 dan satu unit HP Samsung Galaxy A35 5G.
“Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy Fashion dan dua unit handphone di rumah lainnya,” ujar Iptu Asep Komarudin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Ratu kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Dari hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku berinisial JA (52). Berdasarkan alat bukti yang cukup, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak handphone Oppo A78 dan Samsung Galaxy A35, satu selembar STNK Honda Scoopy Fashion warna biru putih, satu buah kunci kontak, serta satu unit handphone milik korban.
“Pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.
(And/P1)




