LAMPUNG77.COM – Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2023, Polres Pringsewu menindak sebanyak 1.453 pelanggar lalu lintas.
Dari total jumlah pelanggar yang ditindak tersebut, sebanyak 175 diantaranya dikenai sanksi tilang. Sedangkan 1.278 pelanggar lainnya mendapatkan teguran tertulis sebagai langkah preventif yang diambil oleh Polres Pringsewu.
Lasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri mengatakan mayoritas pelangar lalu lintas yang ditindak dalam operasi zebra ini masih didominasi pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak menggunakan helm.
Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih didominasi tidak menggunakan sabuk keselamatan saat mengendara.
Menurut AKP Khoirul Bahri, Operasi Zebra yang dilaksanakan Polres Pringsewu ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini digelar selama dua pekan, mulai 4 hingga 17 September mendatang.
Ia menuturkan Operasi Zebra yang telah berlangsung selama 10 hari ini adalah bukti komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Ia menghimbau kepada seluruh pengendara untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Polres Pringsewu terus mengingatkan agar pengendara mematuhi aturan lalu lintas, seperti penggunaan helm, penggunaan sabuk pengaman, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta mengikuti batas kecepatan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Polres Pringsewu Gelar Operasi Zebra Krakatau 2023, Ini 7 Sasaran Pelanggarannya
(Yar/P1)