LAMPUNG77.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas (rumdis) bupati, Kamis (17/4/2025) malam.
Selain Dawam, penyidik Kejati Lampung juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka yakni AC, MDR dan SS. Keempat tersangka kemudian dibawa ke Rutan Wah Hui untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 36 orang saksi dalam perkara ini.
“Pada Kamis, tanggal 17 April 2025, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,8 miliar,” kata Armen, dalam keterangannya.
“Bahwa kami Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Sdr MDW alias DWM; sdr AC alias AGS; sdr MDR; dan Sdr SS alias SWN; dalam kegiatan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022,” lanjutnya.
Menurut Armen, MDR alias DWM merupakan salah satu mantan atau eks kepala daerah di salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung. Kemudian, AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia, dan SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022. Sedangkan MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka Tim Penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya MDW alias DWM, AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Armen.
“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar,” lanjutnya.
Armen menungkapkan pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
“Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejati Geledah Rumah Bupati Lampung Timur, Sita Mobil hingga Perhiasan
(Yar/P1)