LAMPUNG77.com – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja sekaligus jaring pendapat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Aula Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Jumat (9/12/2022).
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menjelaskan, tujuan Komisi IV DPR RI ke Universitas Lampung adalah untuk melakukan jaring pendapat atau mendengarkan masukan dari para akademisi ataupun pakar untuk memperkaya muatan materi dalam pembahasan RUU KSDAHE.
“RUU KSDAHE ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2022, dan telah ditetapkan menjadi RUU usulan inistiatif DPR RI pada Rapat Paripurna tanggal 8 Agustus 2022, selanjutnya telah disampakan kepada pemerintah untuk dilakukan penyusunan DIM,” kata Sudin, dalam keterangannya.
Sudin menyebutkan, pada 22 November 2022, Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang KSDAHE kepada DPR RI pada Rapat Kerja untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
Ia mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendasari pentingnya dilakukan perbaikan terhadap UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.
“Salah satunya itu permasalahan dana konservasi yang sangat kecil. Apabila dihitung dengan jumlah luasan kawasan konservasi, maka anggaran konservasi hanya Rp 5.000 per hektare,” ujar Sudin.
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan lemahnya aspek penegakan hukum dan rendahnya sanksi bagi pelaku tindak kejahatan dalam penyelenggaraan konservasi, sehingga perlu ditingkatkan agar dapat memberikan efek jera.
“Ya misalnya kalau dulu hukuman maksimalnya 2 tahun, lalu maksimal denda Rp 1 juta, kita ubah hukumannya. Tujuannya agar ada efek jera,” ujar Sudin yang merupakan legislator asal daerah pemilihan Lampung 1.
Baca Juga:
Mengenal Lebih Dekat Sudin, Ketua Komisi IV DPR Asal Lampung
Sudin menambahkan, hukuman dikenakan bukan hanya kepada yang memburu, namun juga yang mengangkut, menerima, menjual, serta siapapun yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
“Kemudian nanti kita terapkan juga secara jelas hukuman terhadap kelalaian pejabat dalam mengawasi atau mengontrol termasuk pembiaran dan lainnya terkait kawasan konservasi. Saya itu maunya soal konservasi ini baik perorangan maupun pejabat harus ada sanksi, terlebih pejabat yang secara sengaja melakukan pembiaran secara hukum,” ujar Sudin.
Baca Juga:
Tiga Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terkena Jerat
“Target untuk ditetapkannya UU ini kemungkinan 2 kali masa sidang lagi karena ada beberapa tim masih belum nyambung antara maunya pemerintah dan DPR. Saya harap ini dapat segera terselesaikan dan sesuai dengan tujuan yang kita harapkan,” lanjutnya.
Turut hadir dalam kegiatan jaring pendapat RUU KSDAHE tersebut diantaranya Plt. Rektor Universitas Lampung, Dr. Mohammad Sofwan Effendi. Kemudian, sejumlah anggota Komisi IV DPR RI, Sekjen KLHK, dan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Baca Juga:
Komisi IV DPR Bentuk Panja RUU KSDAHE
(Rls/Yar/P1)