Sementara itu, Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan peristiwa asusila tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
“Allhamdulillah pelaku sudah ditangkap. Kedua pelaku merupakan Ayah kandung dan paman tiri. Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Lampung Tengah menangani persoalan anak,” ujar Eko Yuono.
Eko Yuono menjelaskan, kronologi kejadian pemerkosaan yang dilakukan Ayah kandung terhadap korban yang masih berusia 15 tahun itu.
Menurut Eko peristiwa itu bermula pada 5 Juli 2024 lalu. Ketika itu, korban bercerita kepada ayahnya, SP, bahwa sudah dicabuli oleh pamanya, SG.
“Dari curhat anak kepada sang ayah, korban saat itu berasumsi bahwa Ayahnya pasti akan melindunginya. Tetapi, dari cerita korban tersebut justru membuat Ayah kandung gelap mata dan malah ikut merudapaksa korban,” ungkap Eko.
Dengan dalih bahwa putrinya sudah rusak oleh pamannya, lanjut Eko, sang Ayah pun juga meminta kepada anaknya agar mau melayani dirinya.
“Walaupun korban sudah berusaha menolak, tapi tidak berdaya sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut hingga 5 kali sepanjang bulan Juli 2024 ini,” ungkapnya.
(Yar/P1)