Lampung77.com
Selasa, 28 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejati Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi SPAM, Termasuk Eks Bupati Pesawaran

Lampung77
Selasa, 28 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Eks Bupati Pesawaran Tersangka Korupsi SPAM

Eks Bupati Pesawaran, DR, ditahan Kejati Lampung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek SPAM. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Kelima tersangka yakni eks atau mantan Bupati Pesawaran, DR; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran, ZF; serta pihak swasta berinisial SA, S, dan AL. Kelima tersangka kemudian ditahan di Rutan Wah Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Penetapan status para tersangka tersebut diumumkan pada Senin, 27 Oktober 2025, setelah Penyidik Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyidikan kasus dugaan korupsi SPAM tersebut.

Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis, Ditahan di Rutan Way Hui

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menyebutkan bahwa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ZF, DR, SA, S, dan AL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Bahwa ZF merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, DR merupakan salah satu mantan kepala daerah di salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung, SA, S, dan AL merupakan Pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022,” ungkap Ricky, dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung, maka masing-masing ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” lanjutnya.

Ricky menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan Rp 10 miliar.

Atas usulan tersebut, Kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 8,2 miliar. Namun, pada faktanya pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.

“Ketika Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut ternyata membuat perencanaan baru sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten pesawaran,” ujarnya.

“Atas kondisi tersebut, berdasarkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak tercapai dan telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Menurut Ricky, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Tidak menutup kemungkinan juga penyidik akan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka,” kata Ricky.

“Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Baca Juga: Soal Aset Rp 38,5 Miliar Disita Kejati Lampung, Arinal Djunaidi: Aset Apa? Gak Ada!

(Yar/P1)

Tag Eks Bupati Pesawaran Tersangka Korupsi SPAMKejatiKejati LampungKorupsiKorupsi SPAM Pesawaran

BERITA TERKAIT

Kasus Korupsi Tol Lampung

Kejati Amankan Rp 11,14 Miliar dari Kasus Korupsi Tol Lampung

Rabu, 8 Oktober 2025
Kejati Tahan Eks Kadis PUPR Lampung Timur

Eks Kadis PUPR Lampung Timur Tersangka Korupsi Gerbang Rumdis Meninggal Dunia

Selasa, 9 September 2025
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Lampung

Soal Aset Rp 38,5 Miliar Disita Kejati Lampung, Arinal Djunaidi: Aset Apa? Gak Ada!

Jumat, 5 September 2025
Kejati geledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Digeledah Kejati, Aset Rp 38,5 Miliar Disita

Jumat, 5 September 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Kecelakaan Maut di Lampung Timur, 2 Pemotor Tewas Masuk Siring

Kejati Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi SPAM, Termasuk Eks Bupati Pesawaran

Hasil dan Klasemen Super League: Borneo FC di Puncak, Bhayangkara Presisi Lampung FC ke-7

Info Cuaca BMKG, 8 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini

Data dan Fakta Menarik Usai Bhayangkara Presisi Lampung FC Kalahkan Persijap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com