LAMPUNG77.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Kelima tersangka yakni eks atau mantan Bupati Pesawaran, DR; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran, ZF; serta pihak swasta berinisial SA, S, dan AL. Kelima tersangka kemudian ditahan di Rutan Wah Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Penetapan status para tersangka tersebut diumumkan pada Senin, 27 Oktober 2025, setelah Penyidik Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyidikan kasus dugaan korupsi SPAM tersebut.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menyebutkan bahwa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ZF, DR, SA, S, dan AL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Bahwa ZF merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, DR merupakan salah satu mantan kepala daerah di salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung, SA, S, dan AL merupakan Pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022,” ungkap Ricky, dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung, maka masing-masing ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” lanjutnya.
Ricky menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan Rp 10 miliar.
Atas usulan tersebut, Kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 8,2 miliar. Namun, pada faktanya pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
“Ketika Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut ternyata membuat perencanaan baru sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten pesawaran,” ujarnya.
“Atas kondisi tersebut, berdasarkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak tercapai dan telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara,” lanjutnya.
Menurut Ricky, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Tidak menutup kemungkinan juga penyidik akan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka,” kata Ricky.
“Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Baca Juga: Soal Aset Rp 38,5 Miliar Disita Kejati Lampung, Arinal Djunaidi: Aset Apa? Gak Ada!
(Yar/P1)




