Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian itu terjadi pada Kamis, 13 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban berinisial DP (21), seorang mahasiswa warga Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip, Tanggamus, memarkir sepeda motor miliknya di halaman parkir Indomaret saat bekerja.
Tidak lama kemudian, ia menyadari sepeda motornya telah hilang. Ia pun lantas memberitahu orang tuanya. Mendengar kabar tersebut, orang tua korban kemudian berupaya mengejar dan mengenali sepeda motor yang dibawa terduga pelaku mengalami kecelakaan.
“Setelah kami tiba di lokasi kejadian ternyata benar sepeda motor Honda Beat BE-2508-ZW yang berada di lokasi kejadian adalah milik korban,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi berupa sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BE-2508-ZW. Kunci letter T yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan dan sebilah senjata tajam jenis badik berikut sarungnya.
“Kami juga mengamankan BPKB dan STNK Honda Beat nomor polisi BE-2508-ZW yang dibawa korban saat membuat laporan,” imbuhnya.
Polsek Talang Padang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam perjara tersebut.
“Hingga saat ini terduga pelaku belum dapat dimintai keterangan akibat mengalami luka pasca-kecelakaan,” pungkasnya.
(Yar/P1)