LAMPUNG77.com – Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera, tepatnya di KM 44-45 Kelurahan Pajaresuk Barat, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis (20/10/2022) pagi.
Truk Hino bernomor Polisi BE-9132-YU bermuatan 21 ton pakan ikan terguling. Diduga, truk tersebut kelebihan muatan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu, Aipda Dani Waldi mengatakan, kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada sekitar pukul 05.30 WIB.
Akibat kecelakaan itu, badan truk menutupi sebagian badan jalan dan muatan 700 karung berisi pakan ikan tumpah ke pinggir jalan dan menimpa pagar rumah penduduk.
“Selain itu, arus lalu lintas di lokasi juga menjadi tersendat karena hanya sebagian badan jalan yang bisa dilalui kendaraan,” kata Aipda Dani Waldi, dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Dani Waldi mengungkapkan kronologi kecelakaan tersebut. Menurutnya, inisiden itu bermula saat truk yang dikemudikan Heri Pambudi (47), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, itu melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pasar Pagelaran, Pringsewu.
Ketika kendaraan melintas di TKP, sopir mendengar ada suara benda patah dari arah belakang truk. Tak lama kemudian truk tersebut tiba-tiba miring ke kiri dan terguling.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materil ditaksir mencapai sebesar Rp 10 juta,” ujarnya.
Aipda Dani Waldi menuturkan, dugaan awal penyebab kecelakaan tersebut karena truk membawa muatan berlebih. Ia mengatakan, truk yang seharusnya hanya membawa tidak lebih dari 14 ton, namun dipaksakan mengangkut hingga 21 ton.
“Akibatnya baut roda bagian belakang truk tidak kuat menahan beban muatan sehingga patah dan akhirnya kendaraan truk terguling,” ungkapnya.
Ia menambahkan, truk tersebut berhasil dievakusi sekitar pukul 11.00 WIB setelah muatan dipindahkan ke kendaraan lain.
“Proses evakuasi sudah berjalan dan kendaraan truk sementara masih dalam proses perbaikan yang nantinya akan diamankan di Mapolres Pringsewu, sementara sopirnya masih dimintai keterangan oleh penyidik unit Gakkum,” kata dia.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri meminta kepada pengemudi maupun pemilik jasa ekspedisi untuk tidak mengangkut barang melebihi standar ketentuan yang ditentukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam buku KIR.
Selain berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, kata Khoirul, hal tersebut juga bisa mengancam keselamatan sopir maupun pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Tiga Kecelakaan Truk di Lampung Selatan Dalam 3 Hari, 1 Orang Tewas-11 Terluka
(Yar/P1)