Lampung77.com
Jumat, 27 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Dana BOK, Kepala Puskesmas Tegineneng Ditahan Kejari Pesawaran

Lampung77
Selasa, 7 November 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Kepala Puskemas Tegineneng Ditahan Kejari Pesawaran

Kepala Puskemas Tegineneng, TDS< ditahan Kejari Pesawaran. (Foto: Istimewa)

Advertisement

LAMPUNG77.COM – Kepala Puskemas Tegineneng, TDS, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021-2022.

Kasubsi Intelijen Kejari Pesawaran, Try Kesuma Wijaya Andi, saat dihubungi, Selasa (7/11/2023), membenarkan pihaknya telah menahan TDS.

“Iya (ditahan). TDS ini jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Tegineneng,” kata Wijaya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Desa yang Menjerat Eks Kades di Lampung Timur

“TDS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2021-2022,” lanjutnya.

Menurut Wijaya, pihaknya menetapkan TDS sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Kejari Pesawaran berkesimpulan bahwa telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup. Selanjutnya, TDS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.

“Kemudian, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan,” lanjut Wijaya.

Wijaya menambahkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka TDS yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Atau, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: 3 Modus Staf Kejari Bandar Lampung Korupsi Rp 4,1 Miliar Uang Tunjangan Pegawai

(Yar/P1)

Tag Kejari PesawaranKepala Puskesmas Tegineneng Ditahan KejariKorupsiKorupsi Dana BOK

BERITA TERKAIT

Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara

Kejati Ungkap Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Rp 2,9 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026
Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

Polisi Amankan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

Jumat, 31 Oktober 2025
Eks Bupati Pesawaran Tersangka Korupsi SPAM

Kejati Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi SPAM, Termasuk Eks Bupati Pesawaran

Selasa, 28 Oktober 2025
Kasus Korupsi Tol Lampung

Kejati Amankan Rp 11,14 Miliar dari Kasus Korupsi Tol Lampung

Rabu, 8 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Buyback Makin Terpuruk!

Cuaca Lampung Hari ke-7 Lebaran: Waspada Hujan dan Angin Kencang, Ini Wilayahnya!

Arena Judi Sabung Ayam di Lampung Timur Digerebek, 4 Orang Ditangkap

Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Indonesia Vs St.Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Berpotensi Terjun Bebas Usai Lebaran

Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan, Buyback Turun!

Cuaca Lampung Hari ke-6 Lebaran: Awas Hujan dan Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com