LAMPUNG77.com – Dua orang remaja laki-laki di Bandar Lampung ditangkap polisi atas kasus dugaan perdagangan orang. Kedua pelaku menjual gadis ABG yang masih di bawah umur via aplikasi MiChat.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendy mengatakan dua pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial VT (19) dan RH (17).
Menurut Gustomi, kedua pelaku diamankan di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2022, lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Gustomi mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan korban yang masih berusia 16 tahun melalui aplikasi pertemanan MiChat dengan tarif berkisar Rp 200 ribu – Rp 800 ribu untuk sekali kencan.
“Pelaku menawarkan korban menggunakan aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp 800 ribu per satu kali main,” kata Gustomi, dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).
Ia menambahkan modus yang digunakan para pelaku yakni berkenalan melalui media sosial dan berpura-pura berpacaran dengan korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga ada satu korban gadis ABG lainnya berusia 12 tahun yang juga dijajakan pelaku.
Baca Juga: Kenalan Via WhatsApp, Gadis di Pringsewu Lampung Disetubuhi Pacar dan Digilir 2 Pemuda
Atas perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu unit ponsel, dan sejumlah pakaian milik korban telah diamankan petugas.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Pembunuhan Pengusaha di Lampung Didalangi Pacar Gelap, Ini Motifnya
(Yar/P1)