LAMPUNG77.com – PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.
Insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (4/8/2022) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Murni Jaya, tepatnya di depan SMPN 1 Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kecelakaan itu melibatkan kendaraan jenis pick-up bernomor polisi BE-8440-ZX dan sepeda motor
dengan nomor polisi BE-4398-KD. Satu orang meninggal dunia dalam insiden ini. Korban merupakan seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi, Benny Adi Putra, mengatakan setelah mendapat informasi terkait kecelakaan tersebut, petugas PT Jasa Raharja langsung menuju ke rumah duka yang berdomisili di wilayah Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Benny Adi Putra mengatakan Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut.
“Kami telah serahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban yang sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besaran Santunan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” kata Benny, dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, menggunakan Helm SNI dengan benar, dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkas Benny.
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Banjir Landa Bandar Lampung, Harga Emas, hingga Kecelakaan Maut
(Yar/P1)