LAMPUNG77.com – Jangan terlewat! Cek batas akhir pelaksanaan program pemutihan pajak Kendaraan 2025 di Lampung.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di Lampung ini telah digelar sejak 1 Mei 2025 lalu. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan atau batas akhir hingga 31 Juli 2025. Itu artinya, masih ada sekitar 1,5 bulan lagi sebelum program ini berakhir.
Tunggakan-Denda Pajak Dihapus
Dalam program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan dihapus. Selain itu, bea balik nama (BBN) juga digratiskan.
Dengan demikian, wajib pajak atau pemilik kendaraan nantinya hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan yaitu hanya di tahun 2025. Program pemutihan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari roda dua hingga roda empat.
Layanan program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung ini bisa diakses di seluruh kantor Samsat, layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes.
Sedangkan untuk BBN dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota. Selain itu, untuk BBN, jika dari wilayah yang berbeda maka harus terlebih dahulu mencabut berkas di samsat asal.
Baca Juga: Gubernur Lampung Hapus Uang Komite SMA, SMK dan SLB Negeri
Baca ke halaman selanjutnya >>> Berkas persyaratan mengikuti pemutihan pajak 2025 di Lampung…