Lampung77.com
Selasa, 21 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
Shop
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka, Komika Aulia Rakhman Ditahan Polda Lampung

Lampung77
Minggu, 10 Desember 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah. (Foto: Istimewa)

Showcase Lampung77

LAMPUNG77.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR) yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara “Desak Anies” pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi, dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).

Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

AR saat itu ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara tersebit. Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”, bunyi kutipan materi stand up comedy komika Aulia Rakhman.

Umi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Baca Juga: Diduga Hina Nabi Muhammad, Komika Aulia Rakhman Dilaporkan ke Polda Lampung

(Yar/P1)

Tag Komika Aulia RakhmanKomika Aulia Rakhman Jadi TersangkaPolda LampungTersangka Penistaan Agama

BERITA TERKAIT

Sabu dibawa pakai ambulans

Sabu 15,7 Kg Dibawa Pakai Ambulans Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 11 April 2026
Polda Lampung Gerebek Gudang BBM Ilegal

Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran

Jumat, 10 April 2026
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Lampung

Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Selasa, 10 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

8 Tahanan Polres Way Kanan yang Kabur Tertangkap

Senin, 2 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif Merak Bakauheni pada 21-22 April 2026

Klasemen BRI Super League Usai Dewa United Vs Persib Bandung Imbang 2-2

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 20 April 2026

Terpopuler: Harga Emas Perhiasan di Bandar Lampung hingga Harga BBM Naik

BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Wilayah Lampung Hari Ini

Polisi Tangkap Warga di Lampung Timur Gegara Kasus Narkoba, 28 Paket Sabu Disita

Hasil Super League: Bali United Hancurkan Malut United 4-1

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com