Lampung77.com
Senin, 3 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka, Komika Aulia Rakhman Ditahan Polda Lampung

Lampung77
Minggu, 10 Desember 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR) yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara “Desak Anies” pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi, dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).

Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

AR saat itu ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara tersebit. Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”, bunyi kutipan materi stand up comedy komika Aulia Rakhman.

Umi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Baca Juga: Diduga Hina Nabi Muhammad, Komika Aulia Rakhman Dilaporkan ke Polda Lampung

(Yar/P1)

Tag Komika Aulia RakhmanKomika Aulia Rakhman Jadi TersangkaPolda LampungTersangka Penistaan Agama

BERITA TERKAIT

Kasus bom molotov saat demo di Lampung

Polda Lampung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo 1 September 2025

Senin, 8 September 2025
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Anak 10 Tahun di Lampung

Jumat, 25 Juli 2025
Kasus C3 di Lampung Timur

Polda Gelar FGD, Soroti Kasus C3 di Lampung Timur

Selasa, 22 Juli 2025
Polisi Tilang Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung

Polisi Tilang Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung

Selasa, 15 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Mata Uang Asing Hari Ini Senin 3 November 2025

BMKG: 12 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini 3 November 2025

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Tumbang Lagi hingga Pemutihan Pajak Diperpanjang

Masuk Musim Hujan, BMKG: Curah Hujan di Lampung November 2025 Menengah-Sangat Tinggi

Nelayan Asal Lampung Timur Dilaporkan Hilang di Perairan Lamsel

Lihat Selanjutnya
Advertisement
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com