LAMPUNG77.COM – Komunitas Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung melaporkan Komika asal Lampung Aulia Rakhman ke Polda Lampung, Sabtu (9/12/2203).
Komika Aulia Rakhman dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up comedy-nya pada acara “Desak Anies” di salah satu kafe di Bandar Lampung, pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Koordinator LISAN Bandar Lampung, Muhammad Rifki Gandhi menilai perkataan Aulia Rakhman yang dilaporkan yakni sebagaimana yang viral di media sosial, seperti: “Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting aja nama Muhammad sekarang, udah di penjara semua”.
Menurut Rifki, perkataan Komika Aulia Rakhman saat membawakan materi stand up comedy-nya itu diduga menyinggung Nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks yang negatif.
“Perkataan tersebut telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP,” kata Rifki, dalam keterangannya.
Semestinya, kata Rifki, sebelum mengisi acara, Komika Aulia Rakhman mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik. Apalagi, materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara kampanye capres nomor urut 1. Menurutnya, isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olokan.
“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik, mereka menyatakan sudah ada laporan terkait peristiwa tersebut dan pihak pelaku dugaan pelecehan sedang dalam proses diamankan,” ujarnya.
“Untuk hal ini, tentunya kami memberi apresiasi yang positif terhadap Polda Lampung. Selain itu, untuk menunjang laporan yang ada, kami juga telah memberikan laporan secara tertutis,” lanjutnya.
Rifki mengatakan ke depan pihaknya akan terus mengawal laporan yang ada agar dapat ditindaklanjuti secara adil dan proporsional.
“Langkah kami mengawal perkara ini murni dilakukan sebagai tanggung jawab warga Negara yang memiliki kewajiban untuk mengawal agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Capres tertentu,” pungkas Rifki.
(Yar/P1)