LAMPUNG77.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) menipu agen BRI Link di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, memakai uang palsu. Akibat perbuatannya, pelaku diamankan Polisi.
Pelaku diketahui berinisial IL (32), warga Dusun Trinjono Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Kompol Sayidina Ali mengatakan, pelaku sempat kabur menggunakan motor masuk ke jalan menuju gerbang tol, namun pelariannya berhasil digagalkan Polisi.
Pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, pada Senin (12/8/24) malam.
Baca Juga: 5 Berita Populer: Perampok BRI Link Lampung Timur Ditangkap | Modus Ritual Ayah Tiri
“Pelaku IL yang kita amankan ini menipu agen pakai uang mainan senilai Rp 10 juta dengan modus transfer,” kata Kompol Sayidina Ali, dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Sayidina mengatakan, seluruh uang tunai yang digunakan IL untuk menipu agen BRI Link adalah uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar.
Kepada Polisi, IL mengaku tidak memproduksi uang palsu tersebut, melainkan dibelinya dari toko online. Ia kemudian mengedarkan uang tersebut dengan menukarnya lewat saldo rekening bank melalui agen.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 10 juta.
Selain itu, polisi juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar yang masih ada di rumah pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” ungkapnya.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Kronologi…