Lampung77.com
Sabtu, 8 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Modus Eks Kepala Kampung di Way Kanan Korupsi Dana APBK Ratusan Juta

Lampung77
Rabu, 26 Juni 2024
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Eks Kepala Kampung di Way Kanan Korupsi Dana APBK Ratusan Juta

Konferensi pers di Mapolres Way Kanan terkait ungkap kasus korupsi dana APBK Kampung Sidoarjo, Rabu (26/6/2024). (Foto: Yoga)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Mantan atau eks kepala kampung di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2020 dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta.

Eks kepala kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, berinisial D (56) tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka D yaitu salah satunya dengan membuat SPJ fiktif.

“Modus operandinya terdapat SPJ yang fiktif, namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuat oleh D tersebut terealisasi. Dan kemudian ditemukan selisih anggaran dari perencanaan yang dianggarkan atau mark up, serta ditemukan bahan pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spek,” ungkap Kapolres, saat Konferensi Pers di Mapolres Way Kanan, Rabu (26/6/2024).

Kapolres mengungkapkan D adalah Kepala Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, periode 2011 sampai 2023.

Menurut Kapolres terungkapnya kasus ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, Tim Penyidik Sat Seskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terhadap D yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana APBK Tahun Anggaran 2020.

Kapolres menuturkan, pada saat pemeriksaan, Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu (sekarang Kecamatan Umpu Semenguk) Kabupaten Way Kanan saat itu mendapatkan dana APBK Tahun Anggaran 2020 sekitar Rp 1,19 miliar yang pencairannya dibagi dalam tiga tahapan selama 1 tahun. Dana APBK tersebut harus direalisasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintah kampung, bidang kegiatan pembangunan, bidang kegiatan pembinaan masyarakat dan bidang kegiatan penanggulangan bencana.

Pada saat tim turun ke lapangan, lanjut Kapolres, ditemukan adanya penyalahgunaan dana APBK Kampung Sidoarjo di bidang pembangunan yang di mark-up sebanyak 15 item yang diduga dilakukan oleh D.

Atas dugaan tersebut, kata Kapolres, kemudian dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Way Kanan. Hasilnya, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atas pengelolaan dana APBK Kampung Sidoarjo sebesar Rp 394.971.416.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Jumat 21 Juni 2024, penyidik Unit Tipidkor Polres Way Kanan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap D.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang telah penyidik peroleh, kemudian dilakukan gelar perkara. Terhadap D lalu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah kembali dilakukan pemeriksaan, selanjutnya D dilakukan penahanan di Rutan Polres Way Kanan,” ungkap Kapolres.

Kapolres menuturkan, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana APBK Kampung Sidoarjo Tahun Anggaran 2020.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenakan primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 lebih subsidair pasal 9 UU RI no.31 tahun 1999 JO UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, seorang mantan atau eks kepala kampung di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena diduga korupsi ratusan juta. Eks kepala kampung tersebut berinisial D. Ia diamankan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Diduga Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi

(Yoga/Bowo/P1)

Tag Dana APBKEks Kepala Kampung KorupsiKorupsiKorupsi Dana Desa

BERITA TERKAIT

Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

Polisi Amankan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

Jumat, 31 Oktober 2025
Eks Bupati Pesawaran Tersangka Korupsi SPAM

Kejati Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi SPAM, Termasuk Eks Bupati Pesawaran

Selasa, 28 Oktober 2025
Kasus Korupsi Tol Lampung

Kejati Amankan Rp 11,14 Miliar dari Kasus Korupsi Tol Lampung

Rabu, 8 Oktober 2025
Keajti Lampung Menahan Pegawai Bank BUMN di Pringsewu atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Nasabah

Korupsi Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar, Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejati Lampung

Selasa, 22 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Penjelasan BKSDA Bengkulu-Lampung Soal Kematian Harimau Sumatera Bakas

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 8 November 2025

Selamat! Gajah Mega di Lembah Hijau Lampung Hamil Lagi

Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Sabtu 8 November 2025

Info Cuaca BMKG, 9 Wilayah Lampung Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com