LAMPUNG77.com – Pelaku pembunuhan pria di Natar, Lampung Selatan, telah diamankan polisi. Kasus ini berawal dari masalah hutang.
Jasad korban sebelumnya ditemukan terapung di sungai wilayah Kampung Kroya, Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Kamis (31/7/2025) siang.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Mayat Terapung di Sungai Natar Lampung Selatan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan tersebut saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025).
Keterangan dari pihak Kepolisian menyebutkan bahwa kejadian itu berawal pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban berinisial PA mendatangi rumah pelaku, SA, untuk menagih hutang yang dipinjam pelaku di koperasi sebesar Rp500 ribu.
Keduanya kemudian sempat terlibat cekcok. Pelaku pun lantas berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga, namun tidak berhasil.
Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, pelaku lalu mengajak korban keluar rumah menggunakan motor. Namun, sebelumnya pelaku membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya.
Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh. Saat itu, pelaku kemudian mencabut golok yang dibawanya dan mengarahkan golok tersebut ke leher korban hingga tidak berdaya. Setelah itu, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.
Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah korban, pelaku lalu mengambil motor korban dan menjualnya. Pelaku juga sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.
“Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana,” kata Yuni, dalam keterangannya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” lanjutnya.
Menurutnya, jenazah korban telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Lampung. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Misteri Kematian Riyas Nuraini di Lampung Timur, Sudah 1 Tahun Belum Terungkap!
(Yar/P1)