LAMPUNG77.COM – Gara-gara rambutan, seorang kakak bacok adik menggunakan parang di Pringsewu. Akibatnya, sang adik harus dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka parah di bagian kepala dan jari tangan nyaris putus.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 14.15 WIB di jalan umum Dusun 5 Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
“Peristiwa penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh seorang kakak kepada adiknya,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Kapolsek mengungkapkan pelaku berinisial AS (62), seorang pensiunan PNS alamat RT 04 Pekon Siliwangi. Sedangkan korban berinisial MS (50), saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tinggal di RT 10 Pekon yang sama.
Menurut Kapolsek, penganiayaan tersebut dipicu permasalahan saat korban menjual buah rambutan yang ada di kebun milik orang tuanya tanpa seizin pelaku.
“Pelaku yang tidak terima lalu protes dan terjadilah cekcok hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan tersebut,” jelasnya.
Akibat penganiayaan itu, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan parang.
“Korban sempat dibawa berobat di Puskesmas terdekat namun karena luka yang dialaminya cukup serius lalu dirujuk ke rumah sakit mitra Husada Pringsewu,” ungkapnya.
Pasca-kejadian itu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo dengan didampingi kepala Pekon. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya.
Meskipun demikian, lanjut Kapolsek, pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di diamankan di mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Gara-gara Hutang Rp 20 Ribu, Pria di Tanggamus Tusuk Teman
(Yar/P1)