LAMPUNG77.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap dua selebgram dan 25 orang admin terkait kasus judi online.
“Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut atas nama ASR dan AYP,” kata Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mewakili Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
“Tersangka ASR kami tangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandar Lampung, sedangkan tersangka AYP kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik , Semarang, Jawa Tengah,” lanjutnya.
Dari dua penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 25 orang admin marketing Judi Online Jitu 189, Mawar 189, dan Vivamaster 78 di sebuah ruko Jalan Citra Raya Boulevard, Cikupa, Tangerang, pada 23 Juli 2022.
“Jadi total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan,” ujarnya.
Subiyanto mengungkapkan dalam kasus ini, kedua selebgram tersebut berperan mempromosikan situs judi online. Sedangkan 25 orang lainnya ada yang berperan mengajak atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online. Lalu, ada yang berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, serta sebagai anggota marketing situs judi online.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, dan akun email atas nama bangabditv@gmail.com. Kemudian, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.
Subiyanto menjelaskan, terhadap para tersangka tersebut, terancam atas tindak pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Ini Kronologi Pembunuhan Pengusaha Asal Bandar Lampung di Bekri Lampung Tengah
(Yar/P1)