LAMPUNG77.com – Gegara ditolak berhubungan badan, seorang suami di Kabupaten Pesawaran, Lampung, tega menikam istrinya berkali-kali dengan senjata tajam. Akibatnya, sang istri mengalami luka tusukan di bagian tangan, pinggul, hingga leher.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial NO (47), warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tersebut ditangkap polisi.
Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 187 / IX / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Gedong Tataan, Tanggal 23 September 2022 tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Pria di Pringsewu Tewas Ceburkan Diri ke Embung, Tulis Pesan Ini Buat Sang Istri
Kapolsek mengungkapkan peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Karang Rejo, Negeri Katon, Pesawaran, Lampung.
Pelaku NO melakukan KDRT terhadap istrinya NI (45) dengan menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau di bagian tangan sebelah kiri sebanyak 5 jali. Kemudian, di bagian pinggul sebelah kanan 1 kali, dan di bagian leher belakang sebelah kanan 1 kali menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian tangan sebelah kiri, pinggul sebelah Kanan, dan leher belakang sebelah kanan. Keadaan korban saat ini sedang dilakukan rawat jalan dan sudah berada di rumah keluarga korban. Kondisinya tidak bisa menjalankan aktifitas seperti biasanya,” ungkap Kapolsek, dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Kapolsek mengatakan motif pelaku tega menikam istrinya karena merasa cemburu setelah ajakannya untuk berhubungan badan kerap ditolak korban.
“Motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan pelaku dengan korban sudah tidak harmonis lagi dan pelaku cemburu terhadap korban dikarenakan sering ditolak ketika meminta berhubungan badan,” ujar Kapolsek.
Kompol Hapran mengatakan pelaku berikut barang butki saat ini telah diamankan Ke Mapolsek Gedong Tataan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 25 sentimeter bergagang kayu warna coklat.
Baca Juga: Suami di Lampung Timur Pergoki Istri Tanpa Busana dengan Pria Lain di Kamar Mandi
(Yar/P1)