LAMPUNG77.com – Seorang oknum kepala kampung di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli gadis di bawah umur yang masih berstatus siswi SMA di dalam mobil.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, terduga pelaku kemudian ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, pada Selasa (15/4/2025).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, melalui Plt. Kasat Reskrim, Iptu Pande Putu Yoga membenarkan hal tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, oknum Kakam berinisial SK (55) itu diamankan berdasarkan laporan dari SO (38), warga Kampung Margarejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada 14 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat SK diduga mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun.
“Peristiwa itu terjadi di dalam sebuah mobil di area perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, pada Minggu lalu (3/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Iptu Pande, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Korban yang masih berstatus pelajar SMA itu kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada Ayahnya.
“Tidak terima atas perlakuan pelaku, Ayah korban kemudian melaporkan SK ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” ujarnya.
“Saat ini, SK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
SK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Way Jepara Lampung Timur
(Yar/P1)