Lampung77.com
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Siswi SMA di Dalam Mobil, Oknum Kepala Kampung di Lampung Ditangkap

Lampung77
Selasa, 22 April 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Seorang oknum kepala kampung di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli gadis di bawah umur yang masih berstatus siswi SMA di dalam mobil.

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, terduga pelaku kemudian ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, pada Selasa (15/4/2025).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, melalui Plt. Kasat Reskrim, Iptu Pande Putu Yoga membenarkan hal tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, oknum Kakam berinisial SK (55) itu diamankan berdasarkan laporan dari SO (38), warga Kampung Margarejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada 14 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat SK diduga mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun.

“Peristiwa itu terjadi di dalam sebuah mobil di area perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, pada Minggu lalu (3/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Iptu Pande, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Korban yang masih berstatus pelajar SMA itu kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada Ayahnya.

“Tidak terima atas perlakuan pelaku, Ayah korban kemudian melaporkan SK ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” ujarnya.

“Saat ini, SK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

SK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Way Jepara Lampung Timur

(Yar/P1)

Tag Cabuli Siswi SMALampung TengahOknum Kepala Kampung Cabuli Siswi SMAPencabulan

BERITA TERKAIT

Bayi

Tragis! Anak 2 Tahun di Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Selokan

Kamis, 7 Agustus 2025
Ditangkap Polisi

Pencuri Uang Agen BRILink Rp 50 Juta Ditangkap Polisi

Minggu, 20 Juli 2025
Ditangkap Polisi

Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang Ditangkap Polisi di Lampung

Sabtu, 12 Juli 2025
Senjata Tajam

Dendam Berujung Maut, Pria Tewas Dibacok Tetangga di Jembatan Lampung Tengah

Kamis, 10 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com