LAMPUNG77.com – Gara-gara cekcok masalah tanah, seorang pria tewas ditusuk pisau garpu di Tanggamus, Lampung. Peristiwa ini terjadi di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan korban meninggal dunia bernama Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame Rt/Rw 001/001 Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
“Sedangkan terduga pelaku yang berhasil diamankan inisial SP (67), warga Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus,” kata AKP Bambang Sugiono, dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 sentimet dengan gagang berwarna kuning gading. Kemudiab, sarung/serangka yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, serta sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.
AKP Bambang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus. Kejadian bermula saat korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi.
Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada keduanya, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP. Kala itu SP tidak berkenan lantaran dia hanya ingin tanah awalnya.
Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau garpu ke arah perut sebelah kanan korban.
Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka. Korban pun kemudian segera dibawa oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Rumah Sakit Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang,” jelasnya.
AKP Bambang Sugiono menambahkan bahwa terduga pelaku SP kini telah diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Kronologi Suami Istri di Tanggamus Tewas Dianiaya Tetangga
(Yar/P1)