LAMPUNG77.com – Cekcok berujung maut terjadi di Lampung Tengah. Seorang pria meninggal dunia setelah mengalami luka tusukan senjata tajam di tubuhnya. Korban diketahui berinisial HI (60), seorang petani warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan, mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut AKP Mangara, korban HI diduga dianiaya oleh RN (51) yang juga merupakan warga Kampung Negeri Agung.
“Setelah pihak Kepolisian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, diduga insiden ini dipicu oleh sengketa pengukuran batas lahan antara HI dan AN selaku adik kandung RN,” kata AKP Mangara, didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Polres Lampung Tengah, dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
AKP Mangara menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban HI pergi ke kebun miliknya sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di lokasi, ia melihat patok tanah telah bergeser dari tempat semula. Merasa ada yang tidak beres, HI kemudian pulang dan menceritakan hal itu kepada istrinya, RA.
Tak lama berselang, HI mendatangi rumah AN (50) dengan maksud menanyakan perihal patok tanah tersebut. Namun, ia hanya bertemu dengan anak AN, sehingga ia pun kembali ke rumahnya.
Kemudian, pada sekitar pukul 16.00 WIB, AN mendatangi rumah HI yang kemudian berujung pada percekcokan antara keduanya. Perdebatan itupun berlanjut dengan keputusan mereka untuk bersama-sama menuju kebun guna melihat kondisi patok tanah secara langsung.
Dalam perjalanan, mereka singgah terlebih dahulu di rumah RN yang merupakan kakak kandung AN untuk mengajaknya turut serta ke kebun. Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, HI kembali ke rumahnya dalam keadaan sudah terluka.
HI mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri. Ia sempat meminta pertolongan kepada istrinya untuk dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah menjalani perawatan medis, HI dinyatakan meninggal dunia.
Polisi Menetapkan Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi kemudian menangkap dan menetapkan RN warga Kampung Negeri Agung, sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedangkan AN sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Menurut AKP Mangara, dalam kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 bilah senjata tajam jenis golok bersarung kayu (milik korban), baju kaos putih berlumuran darah, sebuah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan oleh pelaku, serta tikar berwarna coklat yang digunakan korban saat beristirahat setelah mengalami luka tusuk.
AKP Mangara menuturkan, dari hasil pemeriksaan, RN mengakui bahwa dirinya telah menusuk korban HI di bagian perut sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis pisau miliknya.
Akibat perbuatannya, RN dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengatakan, saat ini Polres Lampung Tengah terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian secara menyeluruh termasuk mencari keberadaan AN.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana.
Baca Juga: Kronologi Duel Berujung Maut di Lampung Timur, Berawal Cekcok di Tempat Karaoke
(Yar/P1)